Penyidik Polda Metro Jaya Cecar 84 Pernyataan, Argo: Rizieq Shihab Tersangka

- 13 Desember 2020, 18:15 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono /Divisi Humas Polri/

Tuban Bicara - Penyidik Polda Metro Jaya mencecar tersangka pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab dengan 84 pertanyaan dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 11 jam.

"Di dalam pemeriksaan penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS mulai pukul 11.30 WIB dan tadi selesai pukul 22.00 WIB," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Minggu dini hari.

Penyidik Polda Metro Jaya kemudian menahan Rizieq sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan.

"Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan," tutur Argo.

Baca Juga: Pemerintah Nepal: Masjid Sebagai simbol Toleransi Beragama

Baca Juga: Sebabkan Penurunan Fungsi Otak Anak Jadi Salah Satu Kebiasaan Buruk Bermain Gadget, Ini Alasannya

Argo mengatakan penyidik menahan Rizieq di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.

Argo menambahkan penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Rizieq, antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.

Baca Juga: Muhadjir Effendy: Melalui Korporasi Petani Bisa Tingkatkan Taraf Hidup Masyarakat Desa

Halaman:

Editor: Imam Sarozi


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x