Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Presiden Joko Widodo Teken Perpres

- 13 Desember 2020, 18:00 WIB
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo /Biro Humas RI/

Tuban Bicara - Keuangan inklusif merupakan bagian dari upaya memperluas akses dan kesempatan dalam aktivitas ekonomi untuk mencapai pembangunan ekonomi inklusif. Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif pada tanggal 7 Desember 2020.

Perpres yang dapat diakses di laman jdih.setkab.go.id ini, diterbitkan dengan pertimbangan untuk memajukan kesejahteran umum, sebagai salah satu tujuan Negara Indonesia, dengan melanjutkan upaya pencapaian keuangan inklusif bagi seluruh masyarakat.

“Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) adalah strategi nasional yang memuat tujuan, cara mencapai tujuan, sasaran, dan target keuangan inklusif dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi, percepatan penanggulangan kemiskinan, dan pengurangan kesenjangan antarindividu dan antardaerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia,” demikian dirumuskan dalam Pasal 1 Perpres ini.

Baca Juga: Hewan Romantis, Tarsius yang Mungil di Pulai Sulawesi

Baca Juga: Jelang Puncak Musim Hujan, BNPB Himbau Masyarakat untuk Waspada

Seperti di lansir Tuban Bicara dari paman resmi kominfo.go.id, (13/12), SNKI yang terdiri atas: a. Pendahuluan; b. Layanan Keuangan Indonesia; c. Kebijakan Keuangan Inklusif; dan d. Penutup ini tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perpres Nomor 114 Tahun 2020.

Disebutkan di Pasal 2, SNKI berfungsi sebagai:
1. pedoman bagi kementerian/lembaga anggota Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI) dalam menyusun kebijakan sektoral yang terkait dengan keuangan inklusif yang dituangkan dalam dokumen rencana strategis di bidang tugas masing-masing;

2. sarana untuk menyinergikan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah (RKP), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dan SDGs yang terkait di Indonesia; dan

3. bahan penyusunan dan penyesuaian kebijakan daerah dengan memperhatikan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah dalam mencapai sasaran nasional yang termuat dalam SNKI.

Halaman:

Editor: Imam Sarozi

Sumber: jdih.setkab.go.id kominfo.go.id


Tags

Terkait

Terkini

x