Usai diperiksa, Habib Rizieq Shihab ditahan Polda Metro Jaya

- 13 Desember 2020, 12:14 WIB
Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, resmi di tahan hingga 31 Desember 2020, mulai Minggu 13 Desember 2020
Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, resmi di tahan hingga 31 Desember 2020, mulai Minggu 13 Desember 2020 /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras./

Tuban Bicara - Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab resmi ditahan setelah melalui serangkaian pemeriksaan oleh Penyidik di Polda Metro Jaya selama 12 jam, Sabtu 12 Desember 2020.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, mengatakan, selama menjalani pemeriksaan, Rizieq Shihab menerima 84 pertanyaan dari penyidik terkait dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

"Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan," kata Yuwono, Minggu dini hari.

Baca Juga: Hina TNI hingga Polisi, Pesan Gus Nuril ke Habib Rizieq: Mbok Jangan Begitu, Ajining Diri Saka Lathi

Baca Juga: Babe Haikal Hassan Klaim Didatangi Rasulullah, Marzuqi Mustamar: Jangan Dipercaya, Itu Bohong

Argo mengatakan penyidik menahan Rizieq di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.

Argo menambahkan penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Rizieq.Untuk objektif, MRS dikenakan ancaman hukuman penjara kurang lebih selama lima tahun. Sedangkan, secara subjektif agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan terakhir tidak mengulangi perbuatannya kembali.

Diikuti sejumlah pengacara dan pengawalan polisi, sekitar pukul 00.22 WIB, Habib Rizieq Shihab keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Disela Pemeriksaan, HRS Imami Polisi Salat Maghrib Berjamaah, Polisi: Kami Perlakukan Secara Humanis

Halaman:

Editor: Imam Sarozi


Tags

Terkait

Terkini

x