Usai diperiksa, Habib Rizieq Shihab ditahan Polda Metro Jaya

- 13 Desember 2020, 12:14 WIB
Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, resmi di tahan hingga 31 Desember 2020, mulai Minggu 13 Desember 2020
Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, resmi di tahan hingga 31 Desember 2020, mulai Minggu 13 Desember 2020 /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras./

Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi COVID-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Halaman:

Editor: Imam Sarozi


Tags

Terkait

Terkini