Resmi! Polda Metro Jaya Tahan Habib Rizieq

- 13 Desember 2020, 01:08 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta,
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras./

Tuban BicaraImam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Dilansir dari anataranews.com, Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu.

Baca Juga: Jangan disepelekan! Ini adalah 7 Manfaat Jalan Kaki yang Harus diketahui

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), mendatangi Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Desember 2020.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa penahanan Habib Rizieq Shihab bergantung pada hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik.

Baca Juga: Bawaslu RI Datangi Bawaslu Mojokerto, Evaluasi Pengawasan Pemungutan Suara

"Menunggu hasil pemeriksaan, soal penahanan nanti itu kewenangan penyidik dengan melihat alasan secara objektif dan subjektif hasil pemeriksaan, yang penting dia menyerahkan diri," Kata Yusri Yunus.

Kombes Pol Yusri Yunus menambahkan bahwa penyidik memiliki waktu 1X24 jam untuk menentukan apakah Habib Rizieq Shihab harus menjalani penahanan atau tidak di Mapolda Metro Jaya.

Editor: Imam Sarozi

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkait

Terkini

x