Arfi Hatim: UU Ciptaker Beri Kemudahan Pelaku Ibadah Umrah dan Haji Khusus

- 8 Desember 2020, 19:52 WIB
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim /kemenag.go.id/

 

Tuban Bicara - Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja memberikan kemudahan dalam sektor keagamaan, yaitu praktik usaha perjalanan ibadah umrah dan haji khusus.

Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim pada kegiatan Serap Aspirasi implementasi UU Cipta Kerja di Bandung, Senin (07/12).

"Ada beberapa kemudahan yang nanti akan dirasakan oleh para pelaku usaha bidang umrah dan haji khusus sehubungan disahkannya UU Cipta Kerja," ucap Arfi.

Baca Juga: Wujud Kolaborasi Dunia Industri dan Pendidikan Tinggi, Kemdikbud Akan Luncurkan Platform Kedaireka

Arfi menambahkan, beberapa kemudahan yang diatur antara lain penghapusan keharusan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk melakukan sertifikasi sebagai Biro Perjalanan Wisata. Kemudahan lainnya, penyederhanaan persyaratan sebagai PPIU.

"UU Cipta Kerja juga beri kemudahan dalam akreditasi. Akreditasi PPIU dan PIHK yang selama ini diharuskan setiap tiga tahun sekali, menjadi lima tahun sekali," imbuhnya. Dikutip Tuban Bicara dari laman resmi kemenag.go.id. Selasa, (08/12).

Meski demikian, lanjut Arfi, kemudahan yang diberikan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, pelindungan jemaah, serta peningkatan dan penekanan aspek pengawasan.

Penyelenggaraan umrah dan haji khusus termasuk usaha dengan risiko tinggi sehingga memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin.

Baca Juga: Daftar Penerima Bantuan BPUM Lengkap Desember 2020, Cek di Link Banpres BLT UMKM Eform BRI

Halaman:

Editor: Imam Sarozi

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Terkait

Terkini

x