Arfi Hatim: UU Ciptaker Beri Kemudahan Pelaku Ibadah Umrah dan Haji Khusus

- 8 Desember 2020, 19:52 WIB
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim /kemenag.go.id/

"Hal ini sudah direview oleh tim RBA (Risk Based Approach) Menko Perekonomian dan telah dibahas dengan para pelaku usaha/asosiasi," tegasnya.

Arfi mengaku pihaknya saat ini tengah menyusun regulasi turunan dari UU Cipta Kerja. Di sektor keagamaan umrah dan haji khusus ini, ada dua Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang harus disusun, yaitu: RPP tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Tata Cara Pengawasan (NSPK / Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria), dan RPP tentang Penyelenggaran Ibadah Haji Khusus dan Umrah (PIHKU).


"Saat ini Kemenag fokus dan serius dalam menyerap aspirasi publik sebagai bahan penyusunan RPP. RPP NSPK dilakukan pengaturannya bersamaan dengan seluruh sektor perizinan yang lain. Sedangkan RPP PIHKU mengatur tentang umrah dan haji khusus," jelas Arfi.

Baca Juga: Terkait Otak di Balik Penangkapan Menteri KKP, Danny Pomanto Laporkan Oknum Penyebar Rekaman

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian ini sudah berlangsung tiga kali. Sebelumnya, Serap Aspirasi digelar di Surabaya dan Semarang.

Halaman:

Editor: Imam Sarozi

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah