28 Kanwil Kemenag Provinsi dan Tiga PTKIN Lolos Pelamar PPPK

- 6 Desember 2020, 20:23 WIB
Sekjen Kemenag, Nizar Ali
Sekjen Kemenag, Nizar Ali /F Kusuma/Humas Kemenag

"Sesuai surat Kemenpan dan RB, input data ke e-Formasi harus segera dilakukan satker, paling lambat dilakukan pada 11 Desember 2020," ujarnya.

Saefuddin menuturnya, jika input data diperlukan sebagai bahan Kemenpan dan RB untuk menetapkan kebutuhan.

Baca Juga: 568 Dugaan Pelanggaran Ditangani Bawaslu di Jawa Timur

"Setelah ada penetapan kebutuhan,  tahapan selanjutnya adalah seleksi kompetensi," jelas Saefuddin.

Sesuai Peraturan Pemerintah No 49 tahun 2018 dan PermenpanRB No 2 tahun 2019, lanjut Saefuddin, setelah dilakukan seleksi kompetensi, tahapan selanjutnya adalah pengumuman kelulusan dan proses pemberkasan untuk pengangkatan

"Untuk pelaksanaan seleksi kompetensi, kami masih menunggu arahan selanjutnya dari Kemenpan dan RB," tandasnya.

Baca Juga: Sukses Jualan Di Marketplace ? Ini Triknya

Berikut daftar satuan kerja 9.495 calon PPPK:

Halaman:

Editor: Imam Sarozi

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Terkait

Terkini