Tegas, Penerapan Prokes pada Pilkada Harus Dilakukan Secara Ketat

- 4 Desember 2020, 10:45 WIB
Ilustrasi Pilkada serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada serentak 2020. /KPU/kpu.maluku.go.id

"Ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri dapat mencederai asas keadilan Pilkada serentak 2020. Kualitas pilkada senantiasa harus ditingkatkan bukan hanya sekadar menjalankan prosedur, tapi perlu dipastikan prinsip-prinsip jujur dan adil dapat terlaksana dalam perhelatan demokrasi Pilkada serentak 2020," ujar Politisi PAN itu.

Baca Juga: Begini Tantangan Akmil bagi TNI di Masa Depan

Selanjutnya, Legislator dapil Sumatera Barat II itu juga berpesan dan berharap agar masalah rekam KTP-el  dapat diselesaikan sesegera mungkin atau dibuatkan surat keterangan (Suket) dari Dukcapil.

Masyarakat yang seharusnya berhak menggunakan hak pilihnya jangan terkendala dan kehilangan hak suaranya dikarenakan faktor belum selesainya perekaman KTP-el ini. 

Menurut data dari Dirjen Dukcapil  Depdagri blanko KTP el sudah di siapkan lebih kurang 9 juta lembar. Pemerintah daerah dan penyelenggara pemilu diharapkan lebih proaktif dalam mengatasi permasalahan ini sebelum pelaksanaan pilkada yang tinggal hitungan hari.

Baca Juga: DPR Prioritaskan Kesejahteraan Prajurit TNI

Untuk itu perlu di intensifkan sinergitas dan koordinasi  antara Pemerintah Daerah, penyelenggara pemilu, aparat keamanan, TNI dan Satgas serta semua stakeholder agar "seayun selangkah" dalam menyukseskan pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember 2020.

"Hal ini harus dipastikan dan dijaga dalam rangka menciptakan pemilu yang berkualitas, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, akuntabel, efektif dan efisien. Muaranya diharapkan dapat menghasilkan para pemimpin daerah yang mempunyai legitimasi yang kuat serta amanah dalam mengemban tugas nantinya di tengah-tengah masyarakat," pungkasnya, dikutip Tuban Bicara melalui dpr.go.id.***

 

Halaman:

Editor: M Anas Mahfudhi

Sumber: dpr.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x