Pandemi Covid-19, Kemenag Keluarkan Surat Edaran Panduan Penyelenggaraan Ibadah dan Perayaan Natal

- 2 Desember 2020, 18:57 WIB
Menag RI Fachrul Razi
Menag RI Fachrul Razi /intagram@fachrulrazi_official/

Baca Juga: Man United Vs PSG, Persaingan Ketat tiket 16 Besar Liga Champions

f. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib;

g. Bagi anak-anak dan jemaat atau umat lanjut usia yang rentan tertular penyakit serta orang dengan sakit bawaan yang beresiko tinggi terhadap Covid-19 agar mengikuti ibadah secara daring di rumah masing-masing dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah;

h. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.

Halaman:

Editor: Imam Sarozi

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x