Pandemi Covid-19, Kemenag Keluarkan Surat Edaran Panduan Penyelenggaraan Ibadah dan Perayaan Natal

- 2 Desember 2020, 18:57 WIB
Menag RI Fachrul Razi
Menag RI Fachrul Razi /intagram@fachrulrazi_official/

Tuban Bicara - Menteri Agama RI Fachrul Razi mengeluarkan Surat Edaran berupa Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19.

Dikutip Tuban bicara dari pikiranrakyat.com, berikut ketentuan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19:

1. Ibadah dan perayaan Natal hendaknya dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga;

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani: Anggaran APBN 2021 untuk Percepat Pemulihan Ekonomi

Baca Juga: Gubernur Jatim Terima Penghargaan Gatra Awards 2020

2. Ibadah dan perayaan Natal selain diselenggarakan secara berjemaah atau kolektif di rumah ibadah, juga disiarkan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah;

3. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjemaah atau kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas rumah ibadah;

4. Kewajiban Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah:

Baca Juga: Zidane Optimis Loloskan Real Madrid ke 16 Besar

a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah;

b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area rumah ibadah;

c. Membatasi pintu atau jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

d. Menyediakan fasilitas cuci tangan atau sabun atau hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah;

Baca Juga: Barito Putera Dukung Bagus Kahfi Bermain di Eropa

e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu lebih dari 37,5 derajat Celcius (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki rumah ibadah;

f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai atau kursi, minimal jarak 1 meter;

g. Melakukan pengaturan jumlah jemaat atau umat atau penggguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;

h. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi penghayatan akan nilai-nilai Natal;

Baca Juga: Rutin Lari Pagi dan Rasakan 5 Manfaat Pentingnya untuk Tubuh

i. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat;

j. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaat atau umat tamu yang datang dari luar kota (dapat memperlihatkan hasil test PCR atau Rapid Test yang masih berlaku).

5. Kewajiban umat yang akan mengikuti kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal secara berjemaah/kolektif:

Baca Juga: Kemenag Segera berikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1,8 Juta kepada Guru GTK Pendidikan Islam

a. Jemaat atau umat dalam kondisi sehat;

b. Menggunakan masker atau masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah;

c. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;

d. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;

e. Menjaga jarak antar jemaat atau umat minimal satu meter;

Baca Juga: Kemenag Salurkan Bantuan Paket Data Internet kepada Mahasiswa Sebesar 50GB

Baca Juga: Man United Vs PSG, Persaingan Ketat tiket 16 Besar Liga Champions

f. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib;

g. Bagi anak-anak dan jemaat atau umat lanjut usia yang rentan tertular penyakit serta orang dengan sakit bawaan yang beresiko tinggi terhadap Covid-19 agar mengikuti ibadah secara daring di rumah masing-masing dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah;

h. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.

Editor: Imam Sarozi

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Terkait

Terkini

x