Pandemi Covid-19, Kemenag Keluarkan Surat Edaran Panduan Penyelenggaraan Ibadah dan Perayaan Natal

- 2 Desember 2020, 18:57 WIB
Menag RI Fachrul Razi
Menag RI Fachrul Razi /intagram@fachrulrazi_official/

Tuban Bicara - Menteri Agama RI Fachrul Razi mengeluarkan Surat Edaran berupa Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19.

Dikutip Tuban bicara dari pikiranrakyat.com, berikut ketentuan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19:

1. Ibadah dan perayaan Natal hendaknya dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga;

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani: Anggaran APBN 2021 untuk Percepat Pemulihan Ekonomi

Baca Juga: Gubernur Jatim Terima Penghargaan Gatra Awards 2020

2. Ibadah dan perayaan Natal selain diselenggarakan secara berjemaah atau kolektif di rumah ibadah, juga disiarkan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah;

3. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjemaah atau kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas rumah ibadah;

4. Kewajiban Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah:

Baca Juga: Zidane Optimis Loloskan Real Madrid ke 16 Besar

Halaman:

Editor: Imam Sarozi

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Terkait

Terkini

x