Pandemi Covid-19, Kemenag Keluarkan Surat Edaran Panduan Penyelenggaraan Ibadah dan Perayaan Natal

- 2 Desember 2020, 18:57 WIB
Menag RI Fachrul Razi
Menag RI Fachrul Razi /intagram@fachrulrazi_official/

i. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat;

j. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaat atau umat tamu yang datang dari luar kota (dapat memperlihatkan hasil test PCR atau Rapid Test yang masih berlaku).

5. Kewajiban umat yang akan mengikuti kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal secara berjemaah/kolektif:

Baca Juga: Kemenag Segera berikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1,8 Juta kepada Guru GTK Pendidikan Islam

a. Jemaat atau umat dalam kondisi sehat;

b. Menggunakan masker atau masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah;

c. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;

d. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;

e. Menjaga jarak antar jemaat atau umat minimal satu meter;

Baca Juga: Kemenag Salurkan Bantuan Paket Data Internet kepada Mahasiswa Sebesar 50GB

Halaman:

Editor: Imam Sarozi

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Terkait

Terkini

x