Pandemi Covid-19, Kemenag Keluarkan Surat Edaran Panduan Penyelenggaraan Ibadah dan Perayaan Natal

- 2 Desember 2020, 18:57 WIB
Menag RI Fachrul Razi
Menag RI Fachrul Razi /intagram@fachrulrazi_official/

a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah;

b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area rumah ibadah;

c. Membatasi pintu atau jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

d. Menyediakan fasilitas cuci tangan atau sabun atau hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah;

Baca Juga: Barito Putera Dukung Bagus Kahfi Bermain di Eropa

e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu lebih dari 37,5 derajat Celcius (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki rumah ibadah;

f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai atau kursi, minimal jarak 1 meter;

g. Melakukan pengaturan jumlah jemaat atau umat atau penggguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;

h. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi penghayatan akan nilai-nilai Natal;

Baca Juga: Rutin Lari Pagi dan Rasakan 5 Manfaat Pentingnya untuk Tubuh

Halaman:

Editor: Imam Sarozi

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Terkait

Terkini

x