DPR: Masyarakat Berhak Dapat Akses Keadilan Lingkungan

- 27 November 2020, 17:19 WIB
Ilustrasi lingkungan hidup.
Ilustrasi lingkungan hidup. /Artisano/Pixabay

Tuban Bicara - Anggota Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI Luluk Nur Hamidah mengatakan, masih banyak permasalahan yang belum terselesaikan terkait dengan lingkungan.

Ia berpandangan kemajuan perlindungan hukum atas hak akses keadilan lingkungan harus sejalan dengan mekanisme pelaksanaannya.

Dimana, hak untuk mengakses keadilan lingkungan harus mengandung aspek keadilan yang substantif dan prosedural.

Baca Juga: Resmikan Institut Agama Kristen (IAKN) Menag Harap bisa Muncul Doctor baru dari IAKN Kupang

“Aspek-aspek tersebut harus memperhatikan dinamika konteks budaya, ekonomi, dan politik. Oleh karena itu perangkat legislasi harus diperbarui secara berkala agar dapat mengikuti perkembangan zaman,” kata.

Politikus Fraksi PKB ini melanjutkan, kerangka legislasi yang dihasilkan oleh DPR RI harus diarahkan untuk mendorong partisipasi publik yang memadai dalam masalah lingkungan yang menjamin inklusivitas.

Selain itu, juga harus ditujukan untuk melengkapi sistem bantuan hukum bidang lingkungan.

Baca Juga: DPR Dorong BKKBN Jadi Leading Sektor Pencegahan dan Penanggulanagan Stunting

Mengenai hak untuk mengelola dan mengakses sumber daya alam, ia sepenuhnya sepakat bahwa pengelolaannya harus dilakukan masyarakat.

Konversi hutan alam menjadi perkebunan komersial skala besar yang tidak menyentuk masyarakat secara langsung harus dihentikan karena tidak berkelanjutan secara ekonomi dan ekologis.

Halaman:

Editor: M Anas Mahfudhi

Sumber: dpr.go.id


Tags

Terkait

Terkini

x