DPR: Masyarakat Berhak Dapat Akses Keadilan Lingkungan

- 27 November 2020, 17:19 WIB
Ilustrasi lingkungan hidup.
Ilustrasi lingkungan hidup. /Artisano/Pixabay

“Hak-hak masyarakat hukum adat Indonesia diakui keberadaannya oleh UUD 1945. Termasuk di dalamnya hak mereka untuk memiliki identitas, melestarikan budayanya dan agamanya serta kepemilikan tanah dan sumber daya. Kegiatan pertambangan, penebangan hutan dan perkebunan selayaknya tidak dibarengi penggusuran paksa masyarakat adat,” papar Luluk dalam FGD yang dilaksanakan BKSAP DPR RI bekerja sama dengan WFD, Pemda Kalimantan Timur, Civitas Akademika Universitas Mulawarman, di Samarinda, Kaltim, Kamis 26 November 2020, dikutip Tuban Bicara dari dpr.go.id.***

 

Halaman:

Editor: M Anas Mahfudhi

Sumber: dpr.go.id


Tags

Terkait

Terkini

x