Dirjen Bimas Kemenag Pastikan Pengelolaan Wakaf Uang Hanya Melalui Investasi produk Keuangan Syariah

28 Januari 2021, 22:26 WIB
Dana Gerakan Nasional Wakaf Uang Hanya Diinvestasikan Pada Produk Keuangan Syariah /Humas Kemenag

Tuban Bicara – Direktorat Jendral (Dirjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin memastikan bahwa pengelolaan wakaf uang hanya diinvestasikan untuk produk keuangan syariah dan mekanisme pengumpulan dan pengelolaan wakaf uang diatur dalam Undang-undang dan Peraturan Pemerintah.

"Secara garis besar, pengelolaan wakaf uang hanya bisa dilakukan melalui investasi produk keuangan syariah," kata Kamaruddin, di Jakarta, Kamis 28 Januari 2021.

Kamaruddin menjelaskan, pengelolaan wakaf uang akan dipercayakan kepada nazhir (pengelola wakaf) melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) yang sudah mendapat izin dari Menteri Agama. Pihak yang menjadi nazhir dalam Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) adalah Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang merupakan lembaga independen.

Baca Juga: Tanggapi Mahfud MD Soal Aliran Dana FPI, Ferdinand Hutahaean: Parah! FPI Gunakan Dana Asing

"Uang wakaf yang terhimpun kemudian akan diinvestasikan ke berbagai macam produk keuangan syariah yang resmi. Misalnya, deposito mudharabah, musyarakah, bahkan sukuk atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)," tutur Dirjen. Dikutip dari laman resmi kemenag.go.id.

Menurut Dirjen, pembiayaan proyek pemerintah hanyalah salah satu bentuk instrumen investasi.

Itupun sepanjang instrumen tersebut berbasis syariah, dengan tetap memperhatikan kehendak wakaf.

Baca Juga: Anggota Komisi II DPRD RI Sepakat Eks HTI Tak Boleh Maju Pemilu

"Jadi, sukuk atau Surat Berharga Syariah Negara hanyalah salah satu instrumen syariah yang memberikan yield (bagi hasil) tertentu. Terserah nazhir mau diinvestasikan ke instrumen yang mana, sepanjang sesuai dengan ketentuan UU dan aturan Syariah," imbuhnya.


Meski begitu, Kamaruddin Amin mengakui bahwa SBSN atau sukuk saat ini merupakan instrumen investasi unggulan. Sebab, karakteristiknya sangat aman, serta memberikan imbal hasil yang bersaing.

"Sehingga, wajar jika nazhir sebagai portofolio manager mempertimbangkan instrumen tersebut,” terang Dirjen.

Baca Juga: Para Guru Minta Kemendikbud Bongkar Seluruh Kasus Intoleran Di Sekolah

Dari hasil investasi syariah wakaf uang itu, apapun jenisnya, sebanyak 90 persennya akan dimanfaatkan untuk program pemberdayaan umat dengan membagikannya kepada penerima manfaat wakaf (mauquf 'alaih).

Sedangkan 10 persen lainnya dapat digunakan oleh nazhir sebagai pengelola aset wakaf.
"Adapun pokok wakafnya tidak akan berkurang sama sekali.

Dalam melakukan pengawasan, pengumpulan dan pengelolaan wakaf uang, Kementerian Agama berpedoman pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2009," pungkasnya.

Baca Juga: Pemuda 16 Tahun Rencanakan Bunuh Jamaah di Dua Masjid Singapura

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) pada Senin, 25 Januari 2021.***

Editor: M Anas Mahfudhi

Tags

Terkini

Terpopuler