Asusila di RSD Wisma Atlet, Polisi kembali periksa Perawat

27 Desember 2020, 20:34 WIB
Seorang yang diduga salah satu pelaku perbuatan asusila di Wisma Atlet kini diamankan pihak kepolisian /Twitter/@AREAJULID

 

Tuban Bicara - Adanya kasus asusila di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet, Polres Metro Jakarta Pusat menaikkan kasus asusila tersebut ke tingkat penyidikan setelah dilakukan gelar perkara serta pemeriksaan terhadap pelapor dan perawat pasien COVID-19 yang diduga terlibat kasus tersebut.

"Sudah kami respon dan tanggapi, ada beberapa sudah diperiksa jadi saksi, yaitu pelapor. Kemudian perawat sendiri tapi sifatnya klarifikasi. Hari ini kami lakukan gelar dan kasus naik ke sidik," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Heru Novianto di Jakarta, Minggu. Dikutip Tuban Bicara dari laman Antaranews.com

Heru mengatakan pihaknya mendapatkan laporan dari staf Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet tentang tindakan asusila yang dilakukan perawat dengan pasien COVID-19 yang terjadi pada Sabtu (26/12) malam.

Baca Juga: Amien Rais Komentari Menteri Baru yang Ditunjuk Presiden Jokowi: Saya Bukan Asal Bunyi

Baca Juga: Berdar Kabar FPI Dibubarkan, Gus Yaqut: Hoaks, Ini Penjelasannya

Bukti ditunjukkan oleh Staf RS Wisma Atlet berupa percakapan seks di antara keduanya yang merupakan sesama jenis. Kemudian, polisi langsung menindaklanjuti kasus itu dengan memeriksa sejumlah saksi.

Dalam tahap penyidikan, polisi akan mengumpulkan saksi untuk dimintai keterangan dan juga mencari barang bukti lainnya.

Selanjutnya, polisi bakal menetapkan tersangka dalam kasus ini. Saat ini semua orang yang diduga terlibat dalam kasus tindak asusila tersebut masih berstatus saksi.

Baca Juga: Rocky gerung Sentil Ungkapan Mahfud MD Soal Rencana Gencar Polisi Siber di 2021: Indikasi Kepanikan

Baca Juga: Akan Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Lagi, Ini Jadwal BSU Subsidi Gaji untuk Karyawan

"Masih kami dalami (kapan hubungannya) tapi benar seorang perawat itu lakukan hubungan, kami akan dalami lagi berapa kali lakukan dan berapa lama lakukan, nanti kami akan dalami di pemeriksaan," kata dia.

Heru menjelaskan kejadian yang dilaporkan tersebut bertempat di toilet khusus perawat. Tindak asusila tersebut telah dilakukan dalam beberapa kali.

Hingga saat ini, polisi belum memeriksa pasien yang dilaporkan atas kasus tersebut karena belum sembuh dari COVID-19. Untuk sementara perawat yang diduga terlibat dikembalikan ke RSD Wisma Atlet guna menjalani pemeriksaan kode etik.

Baca Juga: 5 Makanan Sehat Cocok Untuk Dijadikan Program Diet AndaBaca Juga: Pernah Tayang di Netflik, ini Sinopsis Film 'Bucin' yang Ramai Diperbincangkan

Perawat dan pasien COVID-19 tersebut dapat terancam dengan pasal 36 tentang pornografi, Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 1 tentang ITE ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun penjara.

Editor: Imam Sarozi

Sumber: AntaraNews

Tags

Terkini

Terpopuler