Mengejutkan, Ternyata Penembakan 6 Laskar Langgar HAM, Begini Penjelasannya

- 27 Desember 2020, 18:00 WIB
Mengejutkan, Ternyata Penembakan 6 Laskar Langgar HAM, Begini Penjelasannya
Mengejutkan, Ternyata Penembakan 6 Laskar Langgar HAM, Begini Penjelasannya /Muhamad Ibnu Chazar/ANTARA FOTO

Tuban Bicara - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Fatia Maulidiyanti akhirnya menyimpulkan soal kasus penembakan enak anggota laskap FPI.

Sebelumnya, Kontras masuk pada daftar undangan rekontruksi kejadian perkara oleh polisi dalam kasus penembakan 6 laskar FPI pengawal Habib Rizieq, namun pihaknya tidak hadir dalam undanga tersebut.

Kontras dalam diskusi daring yang dilaksanakan pada Sabtu, 26 Desember 2020, menjelaskan bahwa kasus tersebut termasuk dalam kategori pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Baca Juga: Amien Rais Komentari Menteri Baru yang Ditunjuk Presiden Jokowi: Saya Bukan Asal Bunyi

"Dalam kasus ini, KontraS melihat bahwa ini merupakan sebuah pelanggaran hak asasi manusia," kata Fatia Maulidiyanti.

Polisi tidak menggunakan praduga tak bersalah, sehingga dalam kasus penembakan 6 laskar ini kontras memandang melemahkan hukum itu sendiri.

"Dan ini di luar arena hukum yang seharusnya dijadikan sebuah prioritas utama dari adanya dugaan tindak pidana yang sebenernya tidak bisa adil karena sudah tidak bisa dibuktikan orang-orangnya sudah meninggal," ujarnya.

Baca Juga: 7 Weton Pembawa Rezeki Nomplok di Tahun 2021, Apa Saja?

Sekitar 6 jam lamanya, Tim Penyelidikan Komnas HAM RI, "memelototi" senjata api yang diduga milik anggota Laskar FPI dalam insiden Tol Jakarta-Merak, beberapa waktu lalu.

Tim Penyelidikan Komnas HAM RI telah melihat dan memeriksa barang bukti berupa senjata api dan senjata tajam terkait peristiwa bentrokan yang melibatkan laskar Front Pembela Islam (FPI).

Halaman:

Editor: M Anas Mahfudhi

Sumber: potensibisnis.com


Tags

Terkait

Terkini

x