Purnomo juga menekankan, bagi 19 daerah yang Pilkada untuk menghadirkan data yang lengkap sebagai pemberi keterangan. Yang nantinya akan dijadikan bukti dalam pemberian keterangan.
Saat harus beracara di MK dalam pilkada, tanggung jawab utama berada di 19 daerah Pilkada.
Pemberian keterangan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan nantinya merupakan tanggung jawab Bawaslu Kab/Kota masing-masing, Bawaslu Provinsi hanya sekedar mendampingi. ***