Baca Juga: Ungkapan Hati Alexandre Pato: Saya Menyesal Transfer Chelsea
" Sak o masyarakat e gara gera hanya kepemilikan aset aja dan ego pemerintah. apakah jembatan simo Glendeng ki gk melok Indonesia kok yo gak bertuan" tulis @good_yusuf
Kepemilikan aset sangat di perlu di lakukan dalam daerah. Dalam Permendagri No. 17 tahun 2007 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Pengelolaan barang daerah adalah suatu rangkaian kegiatan dan tindakan terhadap daerah yang meliputi seperti contohnya perbaikan aset atau pemeliharaan.
Pemerintah daerah sangat diharuskan untuk memiliki atau membuat perencanaan kebutuhan aset dan yang digunakan sebagai rujukan dalam pembangunan aset daerah.
Berpijak dengan rencana yang sudah dibuat ini, kemudian pemerintah daerah baru bisa mengusulkan anggaran pembangunan atau perbaikan.
Hal ini dimaksudkan agar supaya memudahkan dalam hal pengelolaan aset daerah secara efisien dan efektif serta menciptakan transparansi kebijakan pengelolaan aset daerah.***