TUBANBICARA.com - Menjadi perbincangan hangat, setelah kembali ditutupnya jembatan Glendeng, penghubung antara Tuban dan Bojonegoro.
Hari Senin, 30 Maret 2022, Perembukan Kepemilikan aset Jembatan Glendeng digelar di Gedung Bakorwil Bojonegoro. Rapat yang di selenggarakan untuk meninjak lanjuti proses renovasi dan kepemilikan aset Jembatan Glendeng.
Pertemuan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DPUPR PRKP Kab. Tuban dan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang Kab. Bojonegoro harapkan segera ada kepastian aset kepemilikan jembatan Glendeng.
Hal ini dilakukan penting dalam upaya perbaikan segera jembatan yang pekan lalu di tutup total kembali, melihat jembatan tersebut mulai terindikasi pilar ambles setelah perbaikan yang di lakukan tahun lalu.
Sebagai syarat penting pengajuan ke Pemprov Jatim, pengakuan hak aset kepemilikan secara hitam di atas putih harus di setujui dan selama belum syarat tersebut terpenuhi perbaikan belum bisa dilakukan kembali.
Hal ini menjadi kontroversi dikalangan masyarakat Bojonegoro-Tuban. Dilansir Tuban Bicara dari berbagai sumber media sosial.
Banyak yang menanyakan perihal aset kepemilikan jembatan Glendeng, kenapa harus ada kepemilikan aset?, pasalnya masyarakat mengetahui bahwa Jembatan Glendeng merupakan jembatan yang notabenenya jembatan penghubung antar kabupaten Tuban Bojonegoro.
"Akhire awakdewe sing dikongkon bangun, Iki piye ki? APBD kok jor-joran ape digawe mbangun wilayah seng dudu wilayah Bojonegoro" tulis akun media sosial instagram di kolom komentar.
"Danane Bojonegoro akeh, nduwe saham tok exxon 5%, opo yo ga trilyunan setahune, la kui nek bjonegoro iseh ngunu ngunu wae yo saruu wkwkwkwk" tulis @abbi76_
"Karisidenan Bojonegoro soale min" Jawab @septianfatihul
Beberapa nitizen juga tidak mau ikut campur dalam permasalahan ini.
" Wes, aturan kunu min,, moh melok2 aku" ujar @mood.bojonegoro
Sampai saat ini belum ada berita yang jelas kelanjutan dari kepemilikan aset yang digelar, kemarin. Diharapkan segera ada kepastian agar tidak menjadi salah paham.
Baca Juga: Ungkapan Hati Alexandre Pato: Saya Menyesal Transfer Chelsea
" Sak o masyarakat e gara gera hanya kepemilikan aset aja dan ego pemerintah. apakah jembatan simo Glendeng ki gk melok Indonesia kok yo gak bertuan" tulis @good_yusuf
Kepemilikan aset sangat di perlu di lakukan dalam daerah. Dalam Permendagri No. 17 tahun 2007 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Pengelolaan barang daerah adalah suatu rangkaian kegiatan dan tindakan terhadap daerah yang meliputi seperti contohnya perbaikan aset atau pemeliharaan.
Pemerintah daerah sangat diharuskan untuk memiliki atau membuat perencanaan kebutuhan aset dan yang digunakan sebagai rujukan dalam pembangunan aset daerah.
Berpijak dengan rencana yang sudah dibuat ini, kemudian pemerintah daerah baru bisa mengusulkan anggaran pembangunan atau perbaikan.
Hal ini dimaksudkan agar supaya memudahkan dalam hal pengelolaan aset daerah secara efisien dan efektif serta menciptakan transparansi kebijakan pengelolaan aset daerah.***