Selama Pandemi Covid-19, Ribuan Istri di Bojonegoro Gugat Cerai kepada Suami

- 4 Desember 2020, 22:09 WIB
ilustrasi perceraian
ilustrasi perceraian /pixabay/

 

Tuban Bicara - Pada masa pandemi covid-19 pengadilan agama (PA) menangani kasus perceraian yang cukup fantastis.

Hal ini terbukti dari laporan yang diterima Pengadilan Agama Bojonegoro, ada  2.790 kasus perceraian yang masuk dari bulan Januari hingga November 2020. Yang terdiri dari cerai gugat sebanyak 1.906 dan cerai talak 884 perkara.

kasus pengajuan cerai gugat sendiri lebih dominan dilakukan seorang istri kepada suami

Baca Juga: Beberapa Manfaat Madu Bagi Kesehatan Tubuh
"Bulan Januari hingga November sudah ada 2.709 kasus perceraian, dan terbanyak cerai gugat masuk 1.906 perkara," ujar Sholikhin Jamik Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Kamis 04 Desember 2020

Menariknya dari jumlah angka yang diterima tersebut mayoritas usia dibawah 30 tahun yang bisa dikatakan janda muda.

 Baca Juga: Jelang Pertandingan Liga Indonesia, Kemempora Tinjau Renovasi Stadion Sriwedari Solo
Faktor ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga hingga sumber daya manusia (SDM) yang rendah tingkat pendidikannya menjadi penyebab perceraian.

"Dominasi janda millenial kisaran usia 30 tahun kebawah. Ada berbagai faktor dari ekonomi hingga SDM yakni minimnya pendidikan pasangan suami istri yang menjadi penyebab perceraian," imbuhnya.

Dari tren perkara perceraian yang masuk di Pengadilan Agama Bojonegoro hingga bulan November tahun 2020, berikut perbandingan dari tahun 2019 dan 2018.
Baca Juga: 5 Cara membedakan Madu Asli dengan Madu Campuran
Di tahun 2019 ada sekitar 2.772 perkara perceraian, baik cerai gugat 1.856 dan cerai talak 916 perkara. Tahun 2018 ada sekitar 2.873 perkara perceraian, baik cerai gugat 1.916 dan cerai talak 956 perkara.***

Editor: Imam Sarozi


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x