Gakkumdu Jatim Akan Menyisir Dugaan Pelanggaran Pidana di 19 Daerah yang Laksanakan Pilkada

15 November 2020, 13:25 WIB
Review Penangganan Pelanggaran Pilkada /jatim.bawaslu.go.id/

Tuban Bicara - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Jatim melakukan pergerakan cepat menjelang Pemilihan Kepala Daerah serentak tanggal 9 Desember 2020 nantinya.

Gakkumdu Jatim menyisir dugaan pelanggaran pidana di 19 daerah yang melaksanakan Pilkada.

Baca Juga: Alasan Kenapa Quraish Shihab Tidak Dipanggil Habib Seperti Rizieq Shihab

Baca Juga: Pramuka IAINU Tuban, Tegaskan Peran Tunas Muda Menciptakan Generasi Emas di Era Pandemi

Langkah awal, Koordinator Gakkumdu Jatim, Muh Ikhwanuddin Alfianto mengaku perlu menyamakan persepsi dan pemahaman dengan Kejaksaan dan Kepolisian dalam menangani dugaan pelanggaran pidana pilkada 2020. Hal ini ia sampaikan di Banyuwangi, Ahad, 14 November 2020. Dilansir Tuban Bicara dari jatim.bawaslu.go.id.

“Perlu satu pemahaman dan persepsi yang sama dalam mengimplementasikan Peraturan Bersama Gakkumdu tahun 2020 antara kejaksaan dan kepolisian di 19 daerah yang pilkada agar kita bisa gerak cepat dalam menangani pelanggaran pidana,” tambahnya.

Baca Juga: Berikut Beberapa Jenis Perlombaan yang Harus Dicoba Pelajar Tuban

Baca Juga: Mobil Mewah Harry Kane Dicuri Orang

Lebih lanjut Ikhwan menjelaskan, jika persamaan persepsi salah satunya dalam menentukan satu kasus diteruskan atau dihentikan. Dalam Peraturan Bersama tersebut misalnya perlu dua bukti untuk masuk dalam pembahasan yang kedua. Kalau pembahaan pertama yang penting memenuhi syarat materiil dan formil.

“Untuk menangani dugaan pelanggaran perlu pemetaan masalah dan dipecahkan bersama antara Kepolisian dan Kejaksaan,” tambah Ikhwan.

Baca Juga: Malta Pecundangi Andorra 3-1

Baca Juga: Sound of Law dan Book Garden Mewarnai Wisuda XXXIII Universitas Bojonegoro

Hal itu bertujuan serta memudahkan dan mempercepat dugaan pelanggaran pidana.

Pada sisi lain, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Banyuwangi, Joyo Adikusumo juga menceritakan bahwa pihaknya telah menangani dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Akhmad Setiadi Kembali Pimpin LDII Surabaya

Baca Juga: BATAN bersama Komisi VII DPR RI, Promosikan Benih Padi Unggulan Untuk Petani Plumpang

“Sudah kami proses, tetapi dipembahasan kedua dalam Gakkumdu dianggap tidak cukup untuk diteruskan,” jelasnya.

Diketahui bahwa Gakkumdu Jatim Terbaik ketiga se-Indonesia dalam Pemilu 2019 lalu. tahun lalu berhasil menyelesaikan 5 pelanggaran pidana sampai inkrah.***

Editor: Imam Sarozi

Sumber: jatim.bawaslu.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler