Polri Sebut Grup WhatsApp Akan Dipantau Virtual Police: Jangan Berpikir Aman

14 Maret 2021, 15:01 WIB
ilustrasi Whatsapp. Polri Sebut Grup WhatsApp Akan Dipantau Virtual Police: Jangan Berpikir Aman.* /PIXABAY/antonbe

Tuban Bicara - Virtual Police atau polisi dunia maya akan turut mengawasi konten-konten yang dianggap membahayakan dalam hal ini ujarak kebencian.

Tak hanya di Twitter, Facebook atau Instagram saja, tetapi Virtual Police juga akan memantau konten-konten di grup WhatsApp.

Bahkan pihak kepolisian yaitu Polri sudah mendapatkan satu laporan konten dari WhatsApp yang diduga mengandung ujaran kebencian.

Baca Juga: Sebut Tak Ada Urgensi Amandemen UUD 1945, Partai Demokrat: Apalagi Hanya untuk Masa Jabatan Presiden 3 Periode

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan menyatakan bahwa grup WhatsApp bisa terpantau.

"Kalau WhatsApp grup kan bisa (terpantau)," terang Kombes Pol. Ahmad Ramadan, Sabtu 13 Maret 20/21.

Seperti diberitakan Tribrata News, dia menuturkan bahwa Virtual Police akan menegur jika sudah adanya laporan dari masyarakat.

Baca Juga: Terpesona! Aldebaran Tersihir dengan Kecantikan Andin Pakai Gaun Tidur, Sinopsis Ikatan Cinta 14 Maret 2021

Kabag Penum Divisi Humas Polri mencontohkan ketika ada percakapan atau unggahan mengandung ujaran kebencian di grup WhatsApp, seseorang yang menjadi anggota grup itu bisa melaporkan kepada polisi dengan melampirkan bukti berupa tangkapan layar.

Nantinya, konten yang dilaporkan akan dikaji apakah memenuhi unsur ujaran kebencian atau tidak.

"Jangan berpikir, ah kalau kita memfitnah orang, menyebarkan kebencian, kalau pakai platform tertentu aman nih. Enggak. Prinsipnya virtual police itu memperingati kepada akun-akun. Apapun bentuk platformnya," tutur Perwira Menengah Divisi Humas Polri.

Baca Juga: Banyak Orang yang Menyukaimu! Berikut Ramalan Zodiak 14 Maret 2021: Aries, Taurus, dan Gemini

Hingga 11 Maret 2021, kepolisian telah mengirimkan peringatan terhadap 89 akun media sosial.

Peringatan yang dilakukan oleh virtual police ditujukan kepada pemilik akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).

Kini sebagaimana dikutip dari artikel Grup WhatsApp Akan Dipantau Virtual Police, Polri: Jangan Berpikir Aman, kepolisian turut mengawasi konten di aplikasi pengirim pesan WhatsApp.

***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: M Anas Mahfudhi

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler