Tuban Bicara - Politikus Partai Demokrat Taufik Rendusara menyoroti aksi bagi-bagi uang sebesar Rp5 Juta yang dilakukan oleh Nazaruddin kepada seluruh peserta Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatra Utara pada Jumat, 5 Maret 2021 lalu.
Taufik Rendusara menilai, apa yang telah dilakukan Nazaruddin itu adalah bentuk money politic, yang merupakan kejahatan serius dalam kehidupan demokrasi.
"Mantan napi koruptor, M Nazaruddin, sering kali disebut-sebut sebagai orang yang membiayai KLB abal-abal di Deli Serdang, Sumut dengan membagi-bagikan uang. Money politic itu kejahatan serius dalam demokrasi. Kita ini bangsa apa?," kata Taufik Rendusara, yang dikutip dari cuitan Twitter @Trendusara, Sabtu, 13 Maret 2021.
Mantan napi koruptor, M Nazarudin, sering kali disebut2 sbg orang yg membiayai KLB abal2 di Deli Serdang, Sumut dengan membagi2kan uang.
Money politic itu kejahatan serius dalam demokrasi. Kita ini bangsa apa? #dapse https://t.co/gRH0qTTZMo— #IndonesiaBerkabung To'pe (@TRendusara) March 12, 2021
Taufik Rendusara lantas mempertanyakan dari mana asal uang yang dibagikan Nazaruddin tersebut, dan meminta KPK untuk menindak lanjuti pengakuan para peserta KLB.
"Apalagi sudah ada pengakuan dari peserta KLB abal-abal telah menerima uang. Jika benar uang tersebut dari mantan koruptor Nazaruddin harus ada tindak lanjut dari @KPK_RI, sumbernya dari mana," kata Taufik Rendusara.
Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar 3 Juta Penduduk Inggris Beramai-ramai Masuk Agama Islam, Simak Ulasannya!
Menurutnya, apabila uang Nazaruddin tersebut berasal dari sisa uang hasil korupsi yang dilakukannya, tentu sangat layak jika Nazaruddin kembali dipenjarakan.
"Jika ternyata uang money politic itu memang bersumber dari sisa hasil korupsi yang dilakukan mantan koruptor Nazaruddin. Maka, sangat layak Nazaruddin dipenjarakan kembali dan dihukum lebih berat dari sebelumnya," kata Taufik Rendusara.
Sebelumnya, Mantan Wakil Ketua DPC Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara Gerald Piter Runtuthomas mengaku bahwa dirinya bersedia mengikuti KLB di Deli Serdang, Sumatra Utara karena diiming-imingi uang Rp100 juta.