Tuban Bicara - Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani menolak terkait wacana masa jabatan presiden yang dapat memimpin hingga tiga periode.
Menurutnya saat ini tidak ada kebutuhan mendesak hingga wacana tersebut harus dilakukan.
"Karenanya kami berpandangan tak ada urgensi untuk melakukan amandemen UUD ‘45, apalagi jika hanya untuk merubah batas masa jabatan presiden," kata Kamhar saat dikonfirmasi Minggu 14 Maret 2021.
Dia mengatakan, saat ini tidak ada alasan objektif untuk mendorong wacana presiden menjabat tiga periode tersebut.
Apalagi pencapaian pemerintah baik dari segi ekonomi, politik dan hukum saat ini tidak terlalu baik.
"Biasa saja, malah dibidang politik dan hukum ada beberapa indikator yang mengalami penurunan," tuturnya.
Baca Juga: Banyak Orang yang Menyukaimu! Berikut Ramalan Zodiak 14 Maret 2021: Aries, Taurus, dan Gemini
Politisi Demokrat itu menjelaskan, dalam amandemen UUD 1945 masa jabatan presiden sudah diatur untuk memastikan sirkulasi dan pergantian kepemimpinan agar dapat berjalan tanpa sumbatan dan menghindarkan pada jebakan kekuasaan.
Menurut dia, masa jabatan yang terlalu lama akan membawa pada kekuasaan absolut yang cenderung korup dan benar-benar merusak.