Investor Asing Tertarik dengan adanya UU Ciptaker pada Ekonomi Digital

- 20 Desember 2020, 16:29 WIB
Rapat Paripurna yang mengesahkan RUU Cipta Kerja, meski ada peringatan dari investor asing.
Rapat Paripurna yang mengesahkan RUU Cipta Kerja, meski ada peringatan dari investor asing. /Antara/ Hafidz Mubarak A

Baca Juga: Komentari Masa Jabatan Presiden Tiga Periode, HNW: Sudah ditolak Keras Jokowi

Baca Juga: Cuitan Keras Untuk Amien Rais, Ruhut Sitompul: Sudah Ba’u Tanah Masih Ngebacot Siapa Kau?

Sektor ekonomi digital di Indonesia juga memiliki potensi sangat besar. Nilainya mencapai 27 miliar dolar AS pada 2019 dan diprediksi oleh Google, akan naik empat kali lipat pada 2025 menjadi sekitar 100 miliar dolar AS.

“Pada Agustus 2020, Bank Indonesia memproyeksikan, sektor ekonomi digital bisa menyumbang 10 persen PDB Indonesia pada 2025. Selain menciptakan lapangan kerja, sektor ini melahirkan banyak pengusaha,” kata Ruswiati.

Adapun bidang ekonomi digital yang diproyeksikan bakal tumbuh pesat pada 2025 adalah internet, e-commerce, online traveling, media dan ride healing. Pada tahun 2025, lima bidang itu akan tumbuh rata-rata tiga kali lipat dari 2019.

Halaman:

Editor: Imam Sarozi

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkait

Terkini

x