Program KUR Supermikro, juga telah diluncurkan, dengan kredit maksimum sebesar Rp 10 juta bagi pelaku usaha yang belum pernah menerima KUR, khususnya pekerja terkena PHK dan ibu rumah tangga.
Baca Juga: Peringati hari menanam pohon indonesia (HMPI), 43 Organisasi Lakukan Aksi Tanam Sejuta Pohon
Melihat langsung penyaluran ini, Jon Erizal menilai jumlah tersebut sudah cukup ideal. Menurut pelaku UMKM yang ditemuinya, sebagian usaha memang mengalami penurunan tetapi masih mampu membayar cicilan.
Untuk itu, dirinya bersama Komisi XI DPR RI terus mendorong perlu diberikannya relaksasi kredit jika sektor UMKM memang mengalami kesulitan.
Hal ini, menurutnya, juga sudah mendapat dukungan pemerintah terkait, terutama otoritas seperti Bank Indonesia dan OJK yang sudah memberikan relaksasi.
Baca Juga: Kemanag Siapkan Tiga Skenario Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2021
Komisi XI DPR RI bahkan mendorong relaksasi kredit dilanjutkan hingga 2022 mendatang.***