DPR Tinjau UMKM Banten untuk Turunkan Bunga KUR

- 28 November 2020, 20:46 WIB
ILUSTRASI DPR RI.*
ILUSTRASI DPR RI.* /ANTARA/

Program KUR Supermikro, juga telah diluncurkan, dengan kredit maksimum sebesar Rp 10 juta bagi pelaku usaha yang belum pernah menerima KUR, khususnya pekerja terkena PHK dan ibu rumah tangga. 

Baca Juga: Peringati hari menanam pohon indonesia (HMPI), 43 Organisasi Lakukan Aksi Tanam Sejuta Pohon

Melihat langsung penyaluran ini, Jon Erizal menilai jumlah tersebut sudah cukup ideal. Menurut pelaku UMKM yang ditemuinya, sebagian usaha memang mengalami penurunan tetapi masih mampu membayar cicilan.

Untuk itu, dirinya bersama Komisi XI DPR RI terus mendorong perlu diberikannya relaksasi kredit jika sektor UMKM memang mengalami kesulitan.

Hal ini, menurutnya, juga sudah mendapat dukungan pemerintah terkait, terutama otoritas seperti Bank Indonesia dan OJK yang sudah memberikan relaksasi.

Baca Juga: Kemanag Siapkan Tiga Skenario Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2021

Komisi XI DPR RI bahkan mendorong relaksasi kredit dilanjutkan hingga 2022 mendatang.***

Halaman:

Editor: M Anas Mahfudhi

Sumber: dpr.go.id


Tags

Terkait

Terkini

x