Pengesahan Omnibuslaw UU Cipta Kerja Jadi Langkah untuk Kembangkan Ekonomi Digital

- 26 November 2020, 02:27 WIB
Ilustrasi Omnibus Law
Ilustrasi Omnibus Law /Arahkata.com

Tuban Bicara - Indonesia terus bekerja keras membangun ekonomi yang inklusif dan membangun hubungan yang harmonis antara manusia dan lingkungannya, serta mampu beradaptasi dan siap menghadapi krisis.

“Pengesahan omnibus UU Cipta Kerja adalah langkah besar kami untuk mempermudah izin usaha dan memberikan kepastian hukum, serta memberikan insentif untuk menarik investasi, terutama untuk industri padat karya dan ekonomi digital,” lanjut Jokowi.

Presiden menyebut, Indonesia terus berkomitmen untuk menuju ekonomi lebih hijau dan berkelanjutan. Menurutnya, geliat pemulihan ekonomi tidak boleh lagi mengabaikan perlindungan terhadap lingkungan.

Baca Juga: Tidak Ada Lagi Prioritas, Semua Guru Honorer Boleh Ikut Seleksi

“Perlindungan bagi hutan tropis tetap menjadi prioritas kami sebagai benteng pertahanan terhadap perubahan iklim,” tambahnya.

Indonesia sendiri telah melakukan beberapa terobosan, antara lain memanfaatkan biodiesel B30, mengembangkan green diesel D100 dari bahan kelapa sawit yang menyerap 1 juta ton sawit produksi petani, memasang ratusan ribu Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTs) di atap rumah tangga, serta mengolah biji nikel menjadi baterai litium yang dapat digunakan di ponsel dan mobil listrik.

“Semua upaya tersebut akan menciptakan puluhan ribu lapangan kerja baru yang sekaligus berkontribusi pada pengembangan energi masa depan,” ujarnya.

Baca Juga: DPR Desak Agar Masalah BPJS Kesehatan Dapat Diselesaikan

Tahun 2021 akan menjadi tahun yang penuh peluang bagi Indonesia untuk berpartisipasi dalam kebangkitan perekonomian dunia.

Indonesia mendukung dunia dengan membangun ekosistem investasi yang jauh lebih baik dengan melakukan perbaikan ekosistem regulasi dan birokrasi secara besar-besaran, memberikan insentif bagi investasi yang sesuai dengan prioritas yang telah ditetapkan, serta menjamin kondisi sosial dan politik yang stabil.

Halaman:

Editor: M Anas Mahfudhi

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Terkait

Terkini

x