DPR Desak Agar Masalah BPJS Kesehatan Dapat Diselesaikan

- 26 November 2020, 01:58 WIB
Bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan. /Portal Jember

Tuban Bicara - DPR mendesak jajaran BPJS Kesehatan untuk segera menyelesaikan permasalahan pembayaran klaim bayi baru lahir dengan tindakan di rumah sakit sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 76 Tahun 2016 tentang pendoman INACBG dalam pelaksanaan JKN agar tidak menghambat kegiatan operasional dan pelayanan rumah sakit.  

Selain itu, DPR melalui Felly juga mendesak DJSN untuk berkoordinasi dengan Kementerian/ Lembaga terkait guna mempertimbangkan relaksasi iuran bagi PBPU dan BP kelas III sehingga peserta tetap membayar Rp 25.500 untuk tahun 2021. 

Sementara, dalam rangka menekan defisit JKN, DPR mendesak Kemenkes dan BPJS Kesehatan untuk melakukan pembenahan kebijakan penangan penyakit katastropik secara menyeluruh, termasuk bagi tiga penyakit katastropik terbesar yang menjadi komorbid Covid-19 yaitu jantung, Hipertensi dan Diabetes. 

Baca Juga: Netralitas ASN Jadi Penentu Kualitas Pemilu

“Melalui penguatan peran FKTP sebagai gate keeper untuk deteksi dini dan manajemen penyakit katastropik; Optimalisasi Program Rujuk Balik (PRB) dengan menjamin ketersedian obat melalui jejaring apotek dan instalasi farmasi di FKTP;  dan pernaikan penyusunan Formularium Nasional (Fornas) dengan memperhatikan masukan dari organisasi profesi dan paduan inernasional," kata politisi F-NasDem itu. 

DPR juga mendesak DJSN dan BPJS Kesehatan untuk melakukan perbaikan tata kelola JKN yang memyeluruh, terutama terkait pendataan PBI dan kepesertaan, kualitas pelayanan kesehatan, dan kebijakan Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK)  dan kelas standar, dengan memperhatikan standar kedokteran yang berlaku baik secara nasional maupun internasional. 

Senada,  Kurniasih Mufidayati meminta Kemenkes  mengkaji komprehensif pelaksanaan program JKN berbasis KDK agar tidak merugikan rakyat.

Baca Juga: Akses Siswa Terhadap Buku Mata Pelajaran Masih Rendah, DPR: Ini Jadi PR Besar Pemerintah

 "Kita ingin kajian ini benar-benar final, komprehensif, tidak merugikan sedikitpun dan satu pun rakyat Indonesia dalam haknya untuk mendapatkan kualitas pelayanan kesehatan khususnya BPJS Kesehatan,” ujar Kurniasih, Rabu 25 November 2020, dikutip dari dpr.go.id.***

Editor: M Anas Mahfudhi

Sumber: dpr.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x