Namun hingga saat ini, pemerintah juga belum menerbitkan aturan turunannya. “Ekonomi kreatif ini sebenarnya belum punya payung hukumnya karena Perda dan PP-nya belum juga dikeluarkan.
Padahal undang-undangnya sudah dari tahun lalu,” imbuh Dewi, usai pertemuan Panja Ekonomi Kreatif Komisi X DPR RI dengan jajaran Pemkot Denpasar, di Balai Budaya Dharma Negara Alaya, Denpasar, Bali, Jumat 21 November 2020, dikutip dari dpr.go.id.***