Menko Perekonomian Rampungkan RPP Izin Usaha Berbasis Resiko

- 23 November 2020, 15:55 WIB
Airlangga Hartanto
Airlangga Hartanto /tangakpan layar instagram.com/ @airlanggahartarto_official

Tuban Bicara - Menteri Koordinator bidang perekonomian, Airlangga Hartarto menerangkan bahwa pemerintah sedang menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Tata Cara Pengawasan.

RPP ini akan mengatur perihal Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) dalam mengimplementasikan konsep perizinan berbasis risiko (Risk Base Approach/ RBA) di Indonesia.

"RPP ini mengatur tentang norma pelayanan perizinan berusaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) yang disiapkan oleh BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal), serta NSPK untuk masing-masing sektor yang ditetapkan oleh setiap K/L terkait," terang Airlangga dalam keterangan tertulis di Jakarta. Minggu, 22 November 2020.

Baca Juga: Leicester City 3-0 Tanpa Balas Atas Liverpoll

Airlangga menjelaskan, saat ini pelaku usaha harus memenuhi syarat berupa izin yang cukup banyak untuk melakukan kegiatan usaha, tanpa mempertimbangkan skala usaha maupun kompleksitas kegiatan usaha dan kementerian/lembaga (K/L) memiliki pola dan kebijakan yang berbeda.

Akibatnya, sangat banyak peraturanizin usaha dan tumpang tindih pengaturan antarsektor K/L, sehingga satu kegiatan usaha, memproses izin lebih dari satu.

"Sesuai arahan Bapak Presiden agar segera dilakukan pemangkasan perizinan berusaha, penyederhanaan prosedur perizinan dan penerapan standar usaha," pungkasnya.

Baca Juga: Ibrahimovic Bawa Ac Milan ke Puncak Klasemen

Menko Perekonomian melanjutkan melalui RPP ini setiap K/L dan Pemda harus menggunakan pola yang sama dalam menetapkan tingkat risiko usaha yaitu tingkat risiko Rendah, Menengah atau Tinggi.

RPP tentang NSPK ini merupakan peraturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja yang mengatur jenis perizinan berusaha untuk kegiatan usaha di semua sektor (kompilasi pengaturan dari 18 K/L yang menjadi pembina sektor dan regulator setiap bidang usaha).

Halaman:

Editor: M Anas Mahfudhi


Tags

Terkait

Terkini

x