Pemerintah Uni Eropa Hentikan Penyelidikan Produk HRSS dari Indonesia

17 November 2020, 21:27 WIB
Mendag saat mengahadiri peretmuan ke-19 ASEAN Economic Community (AEC) Council /intagram@agussuparmanto/

Tuban Bicara - Produk hot rolled stainless steel (HRSS) Indonesia lolos dari ancaman antisubsidi Uni Eropa. Pemerintah Uni Eropa resmi menghentikan penyelidikan setelah Asosiasi Industri Baja Uni Eropa (EUROFER) mencabut permohonannya pada 18 September 2020 lalu.


Keputusan penghentian ini ditetapkan pada 6 November 2020 dan diumumkan secara resmi di situs web Pemerintah Uni Eropa pada 9 November 2020.

Baca Juga: 2.237 PTPS se-Kabupaten Tuban Resmi Dilantik

“Indonesia menyambut baik keputusan Uni Eropa untuk membatalkan penyelidikan karena dari awal kami meyakini bahwa produk Indonesia selalu bersaing secara adil di pasar Eropa,” ungkap Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto dalam rilisnya melalui Kepala Biro Humas Kemendag RI Ari Satria, Selasa (17/11/2020). Dikutip Tuban Bicara dari situs resmi kominfo.jatimprov.go.id.

Mendag Agus mengatakan, adanya pembatalan ini bisa membuka peluang untuk terus mendorong ekspor HRSS ke Uni Eropa.

“Kami akan mendorong industri Indonesia untuk memanfaatkan pembatalan ini dengan cara meningkatkan kinerja ekspor produk HRSS ke Uni Eropa serta secara proaktif menjaga akses ekspornya,” katanya.

Baca Juga: Berniat Melawan Pengaruh China, Joe Biden dan Sekutu Bahas Aturan Perdagangan Global

Baca Juga: Terkait Izin Reuni 212, Politikus PDI Perjuangan: Pemprov DKI Harus Tegas

Untuk diketahui, HRSS merupakan produk baja yang dihasilkan dari penggilingan baja nirkarat dalam keadaan panas. Ekspor produk HRSS Indonesia ke Uni Eropa dimulai pada 2018 dengan nilai 99,3 juta dollar AS. Pada 2019, nilai ekspornya meningkat menjadi 100,5 juta dollar AS

Pada Oktober 2019, Pemerintah Uni Eropa secara resmi memulai penyelidikan antisubsidi terhadap produk HRSS asal Indonesia berdasarkan permohonan EUROFER.

Baca Juga: Positif Covid-19, Suarez Bakal Absen Laga Uruguay Kontra Brazil

Baca Juga: Bawaslu Jatim Gelar Workshop Simulasi MK

Uni Eropa menuduh Pemerintah Indonesia memberikan insentif atau bantuan finansial bagi produsen melalui serangkaian kebijakan larangan atau pembatasan ekspor bahan baku mineral, yaitu bijih nikel, batu bara, dan scrap logam. Sehingga menekan harga bahan baku tersebut di Indonesia.

Uni Eropa juga menduga adanya dukungan Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok (RRT) terhadap pembangunan kawasan industri di Morowali serta industri mineral dan logam di lokasi tersebut melalui kerja sama ekonomi bilateral Indonesia-RRT.***

Editor: Imam Sarozi

Sumber: kominfo.jatimprov.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler