Penyaluran KPR Kepada Milenial, BNI Genjot Dan Siap Dukung Program Pemerintah

- 21 Januari 2021, 14:31 WIB
PT BNI (Persero) ditunjuk Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan Jepang sebagai bank Appointed Cross Currency Dealer (ACCD).
PT BNI (Persero) ditunjuk Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan Jepang sebagai bank Appointed Cross Currency Dealer (ACCD). /Komite UMKM/

Tuban Bicara - Kabar baik bagi milenial, bahwasanya PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menggenjot penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) bagi milenial pada 2021 karena besarnya potensi pasar kredit tersebut untuk segmentasi pekerja muda dalam rentang usia 21-35 tahun.

Direktur Bisnis Konsumer BNI Corina Leyla Karnalies dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, menjelaskan kelompok pekerja muda itu mendominasi daftar pemohon KPR sebesar 60 persen pada 2020.

Potensi bisnis itu juga didukung banyak pengembang yang membuat proyek perumahan khusus milenial dengan desain khusus, harga terjangkau, dan skema pembayaran fleksibel.

Baca Juga: Ramalan Prabu Jayabaya di Tahun 2021, Salah Satunya Sudah Terjadi

BNI, kata dia, telah menyiapkan data internal, informasi pengembang, hingga demografi penduduk berdasarkan usia sebagai basis untuk menyasar potensi KPR di segmen milenial ini.

"Baik landed house maupun hunian vertikal, keduanya cocok dengan segmen milenial, tergantung kemampuan dan kebutuhannya. Segmen milenial lebih memilih ke primary market karena pertimbangan desain, harga terjangkau, lokasi dan kepraktisan," ujar Corina.

BNI Griya mencatat pertumbuhan positif KPR pada 2020 dengan nilai penyaluran hampir Rp9 triliun.

Komposisi terbesar di segmen debitur berpenghasilan tetap atau fixed income untuk pembelian di pasar primer.

Pada 2021, BNI tetap fokus pada segmen yang sama untuk pembelian rumah komersial dan subsidi di pasar primer.

Yang menarik, lanjut dia, BNI siap menawarkan suku bunga mulai 4,74 persen per tahun, fixed satu tahun pertama, dengan opsi bayar bunga saja hingga dua tahun untuk memudahkan debitur mencicil KPR pada masa pandemi dan jangka waktu hingga 30 tahun.

Halaman:

Editor: Imam Sarozi

Sumber: ANTARANEWS


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x