3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua atau Wali
Calon siswa lewat jalur perpindahan tugas ini harus dibuktikan melalui surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
Jalur perpindahan ini mempunyai kapasitas maksimal 5% dari daya tampung sekolah.
Penempatannya juga akan diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang jaraknya terdekat dengan sekolah.
4. Jalur Prestasi
Jalur prestasi ini dibuka apabila masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran lainnya.
Untuk PPDB jalur prestasi sendiri didasarkan pada nilai raport yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai raport peserta didik dari sekolah asalnya atau prestasi di bidang akademik maupun non-akademik. Raport yang dilampirkan harus menggunakan nilai 5 semester terakhir calon siswa.
Sementara itu, untuk bukti prestasinya yaitu yang diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2021.