- jalur zonasi SMA paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah.
Jalur zonasi ini diberlakukan untuk calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan oleh Pemda.
Domisili yang dimaksud yaitu didasarkan pada alamat dalam kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2021.
2. Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi ini mempunyai kapasitas minimal 15% dari daya tampung sekolah.
Pada penerapan PPDB 2021, jalur ini ditujukan kepada calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi yang tidak mampu dan penyandang disabilitas.
Calon siswa melalui jalur afirmasi dapat berdomisili di dalam maupun di luar wilayah zonasi sekolah.
Bagi calon siswa berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu wajib menyertakan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemda.