Resmi! UN 2021 Ditiadakan, Berikut 3 Syarat Pengganti Kelulusan yang Sesuai dengan SE Mendikbud

- 6 Februari 2021, 19:18 WIB
Ilustrasi Ujian Nasional
Ilustrasi Ujian Nasional /PMJ News/

Tuban Bicara - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah memutuskan untuk tidak lagi mengadakan ujian nasional (UN) dan ujian kesetaraan di tahun 2021.
 
Keputusan yang mendapat sorotan banyak pihak ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19.
 
Namun, untuk memberi solusi dari ditiadakannya hal tersebut, Mendikbud telah menyiapkan alternatif lain, seperti dikutip dari Kemdikbud pada Sabtu, 6 Februari 2021.

Baca Juga: Geger, Banjir di Jenggot Pekalongan Berwarna Merah Bagaikan Darah, 20 Kelurahan Tergenang

Sebagai pengganti UN, ada tiga hal yang akan menjadi syarat kelulusan bagi peserta didik dari satuan/program pendidikan nantinya.
 
Pertama, peserta didik harus menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi COVID-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
 
Kedua, peserta didik memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik. Dan yang terakhir ketiga, mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan Pendidikan.

Baca Juga: Beredar Kabar Akan Calonkan Anies Baswedan di Pilkada Jakarta, Begini Tanggapan Ketua Fraksi PDI Perjuangan
 
SE tersebut ditandatangani oleh Mendikbud Nadiem Anwar Makarim pada 1 Februari 2021 dan ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.

Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan (ujian sekolah) sebagai penentu kelulusan peserta didik bisa dilaksanakan dalam berbagai bentuk.
 
Seperti halnya bentuk portofolio, penugasan, tes luring atau daring, dan/atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Baca Juga: Partai Demokrat Khawatir Tak Bisa Ikut Pemilu 2024 Jika Kudeta Terjadi
 
Portofolio di sini bisa berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, misalnya penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya.
 
Ketentuan tersebut berlaku juga untuk ujian sekolah yang berfungsi sebagai ujian kenaikan kelas.

Sekolah dapat menyelenggarakan ujian akhir semester yang dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Baca Juga: Pengamat Politik Beberkan Maksud Surat AHY ke Jokowi: Seolah-olah Aktornya Pak Jokowi
 
Kemudian khusus untuk jenjang sekolah menengah kejuruan (SMK), peserta didik SMK dapat mengikuti uji kompetensi keahlian (UKK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana dijelaskan dalam artikel UN Resmi Ditiadakan, Ada 3 Syarat Pengganti Kelulusan yang Harus Dicapai Siswa
 
Semua ketentuan dalam SE tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.
 
Yakni mengenai Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19.***

 

 

Halaman:

Editor: M Anas Mahfudhi

Sumber: Bekasi Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

x