SKB Empat Menteri Terkaid Pendidikan, Kemendikbud: Pembelajaran Tatap Muka tidak diwajibkan

- 3 Januari 2021, 20:45 WIB
Ilustrasi. Kemendikbud menegaskan bahwa pembelajaran tatap muka tidak diwajibkan, dan keputusan akhir ada di orangtua.
Ilustrasi. Kemendikbud menegaskan bahwa pembelajaran tatap muka tidak diwajibkan, dan keputusan akhir ada di orangtua. /Pixabay/Steveriot1/

Tuban Bicara - Penyebaran Virus corona di Indonesia, menyebabkan berbagai sektor di Indonesia mengalami perubahan. termasuk pendidikan. Rencananya pendidikan akan dimulai serentak pada bulan Januari 2021.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan pembelajaran semester genap dimulai pada Januari 2021. Kendati begitu, kebijakan pembelajaran tatap muka (PTM) tidak diwajibkan.

Plt Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na’im menegaskan pemberian izin pelaksanaan PTM di satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah daerah, kantor wilayah Kemenag provinsi, dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya.

Baca Juga: Ternyata Begini Sosok Jimin BTS di Mata Sang Ayahanda

Baca Juga: Tanggapi Soal Pembubaran FPI oleh Negara, Hamdan Zoelva: FPI Bukan Ormas Terlarang Seperti PKI

"Pemberian izin PTM juga dapat dilakukan secara serentak dalam satu wilayah provinsi/kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan/desa/kelurahan," ucapnya.

Lebih lanjut Ainun Na’im mengatakan, jika Pemerintah daerah sebagai pihak yang paling memahami kebutuhan dan kapasitas wilayah masing-masing memiliki kewenangan penuh untuk mengambil kebijakan.

"PTM sifatnya diperbolehkan tidak diwajibkan, sehingga keputusan akhir tetap ada di orang tua. Jika orang tua belum nyaman maka siswa dapat melanjutkan proses belajar dari rumah," tegas Ainun dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (3/2/2020). Dilansir dari pmj news

Baca Juga: Video Viral Cekcok Wakil Ketua FPI Aceh dengan TNI Tersebar Luas, Ini Penjelasannya

Baca Juga: Hari Minggu, Gunung Merapi Keluarkan guguran material sejauh 1,5 Km

Menurut Ainun, ada beberapa poin utama dalam SKB empat menteri tersebut.

Pertama, keputusan membuka sekolah harus mendapat persetujuan dari pemerintah daerah, tetapi juga dari pihak sekolah dan komite sekolah sebagai perwakilan orangtua murid.

Kedua, sekolah yang dibuka juga wajib memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan serta menerapkan protokol yang ketat. Sebagai contoh, jumlah siswa yang hadir dalam satu sesi kelas hanya boleh 50 persen dan satuan pendidikan diminta memberlakukan rotasi.

Baca Juga: Baekhyun Gelar Konser Solo? Bagi yang Fansnya EXO Jangan Sampai Ketinggalan!

Lebih lanjut Ainun mengatakan, dua prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi tetap harus dijunjung. Pertama, memastikan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai prioritas utama.

Selain itu, lanjut dia, harus memperhatikan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial seluruh insan pendidikan.

Baca Juga: Inter Milan Tawarkan Eriksen Ke Real Madrid dan Atletico Madrid

"Pemerintah akan senantiasa memantau dan mengevaluasi situasi pandemi agar proses dan manfaat pembelajaran tetap dapat berlangsung," tukasnya.***

Editor: Imam Sarozi

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x