SKB Empat Menteri Terkaid Pendidikan, Kemendikbud: Pembelajaran Tatap Muka tidak diwajibkan

- 3 Januari 2021, 20:45 WIB
Ilustrasi. Kemendikbud menegaskan bahwa pembelajaran tatap muka tidak diwajibkan, dan keputusan akhir ada di orangtua.
Ilustrasi. Kemendikbud menegaskan bahwa pembelajaran tatap muka tidak diwajibkan, dan keputusan akhir ada di orangtua. /Pixabay/Steveriot1/

Baca Juga: Hari Minggu, Gunung Merapi Keluarkan guguran material sejauh 1,5 Km

Menurut Ainun, ada beberapa poin utama dalam SKB empat menteri tersebut.

Pertama, keputusan membuka sekolah harus mendapat persetujuan dari pemerintah daerah, tetapi juga dari pihak sekolah dan komite sekolah sebagai perwakilan orangtua murid.

Kedua, sekolah yang dibuka juga wajib memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan serta menerapkan protokol yang ketat. Sebagai contoh, jumlah siswa yang hadir dalam satu sesi kelas hanya boleh 50 persen dan satuan pendidikan diminta memberlakukan rotasi.

Baca Juga: Baekhyun Gelar Konser Solo? Bagi yang Fansnya EXO Jangan Sampai Ketinggalan!

Lebih lanjut Ainun mengatakan, dua prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi tetap harus dijunjung. Pertama, memastikan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai prioritas utama.

Selain itu, lanjut dia, harus memperhatikan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial seluruh insan pendidikan.

Baca Juga: Inter Milan Tawarkan Eriksen Ke Real Madrid dan Atletico Madrid

"Pemerintah akan senantiasa memantau dan mengevaluasi situasi pandemi agar proses dan manfaat pembelajaran tetap dapat berlangsung," tukasnya.***

Halaman:

Editor: Imam Sarozi

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

x