Baca Juga: Presiden Jokowi Akan Menjadi Orang Pertama Penerima Vaksin Covid-19
Nizar menambahkan, tujuan yang hendak dicapai dalam penyederhanaan ini antara lain agar ada perubahan pola pikir bahwa profesionalitas jabatan lebih penting dari pada jabatan struktural.
"Pengalihan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional dilakukan untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih inovatif, adaptif dan responsif. Ini juga merupakan komitmen Kementerian Agama untuk meciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional," sambungnya.
Tujuan lainnya adalah, lankit Nizar, untuk mengatur mekanisme tata kerja pejabat pimpinan tinggi dengan bawahannya serta untuk pembinaan profesionalisme dan penilaian kinerja jabatan fungsional.
"Marilah kita tetap bersatu, guyup rukun dalam bingkai keterbukaan dan kebersamaan. Kita memiliki semangat dan mempunyai keyakinan bahwa tidak ada yang bisa mengubah keadaan kecuali kita sendiri,” pungkasnya.