Penyederhanaan Birokrasi, Kemenag Lantik Pejabat Fungsional

- 16 Desember 2020, 21:03 WIB
Sekjen Kemenag RI Prof.Nizar Ali memberikan orasi ilmiah tentang tata kelola perguruan tinggi di era digital pada wisuda sarjana ke 15 UIN Sultan Maulana
Sekjen Kemenag RI Prof.Nizar Ali memberikan orasi ilmiah tentang tata kelola perguruan tinggi di era digital pada wisuda sarjana ke 15 UIN Sultan Maulana /Humas Kemenag/

 

Tuban Bicara - Kementerian Agama (Kemenag) melantik dan mengambil sumpah jabatan ratusan pejabat administrasi yang telah disetarakan menjadi pejabat fungsional.

Pelantikan tersebut digelar secara luring dan daring (virtual). Mereka yang dilantik secara luring sebanyak 30 pejabat fungsional dan 345 dilantik secara virtual.

Mereka dilantik berdasarkan Keputusan Menteri Agama serta diambil sumpah dan dilantik oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Nizar Ali.

"Semoga amanah yang diberikan kepada saudara-saudari dapat dijalankan dengan baik dan selalu mendapat kemudahan, kelancaran dan keberkahan dalam bertugas dan berkarya di jabatan baru,” ujar Nizar, di Auditorium HM Rasjidi Kantor Kemenag Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat. Rabu (16/12).

Baca Juga: Mendes PDTT: Bank Dunia Banyak Berperan dalam Pembangunan Desa di Indonesia

Baca Juga: Kementerian ESDM Rancang #EnergyFest 2020 Hadirkan Sosok Inspiratif Sektor Energi

Sekjen Nizar mengatakan jumlah keseluruhan jabatan yang disetarakan adalah 1.534 jabatan dengan rincian 185 jabatan eselon III disetarakan ke dalam Jabatan Fungsional dengan jenjang Ahli Madya, 1.340 jabatan Eselon IV disetarakan ke dalam jabatan fungsional dengan jenjang Ahli Muda, dan 9 jabatan Eselon V disetarakan ke dalam jabatan fungsional dengan jenjang Ahli Pertama.

"Penyederhanaan birokrasi bukanlah isu baru dalam administrasi publik. Penyederhanaan birokrasi merupakan bagian dari reformasi tata kelola sektor publik yang lebih luas secara global mengacu pada empat bidang tematik, yaitu: reformasi peran negara, reformasi fungsi sentral pemerintahan, refromasi terhadap akuntabilitas dan mekasnisme pengawasan serta refromasi birokrasi dan manajemen organisasi layanan publik," katanya. Dikutip tuban bicara dari laman kemenag.go.id. (16/12).

Baca Juga: Peringati Hakordia 2020, Presiden Tekankan Budaya Tumbuhkan Rasa Malu Awal Pencegahan Korupsi

Baca Juga: Presiden Jokowi Akan Menjadi Orang Pertama Penerima Vaksin Covid-19

Nizar menambahkan, tujuan yang hendak dicapai dalam penyederhanaan ini antara lain agar ada perubahan pola pikir bahwa profesionalitas jabatan lebih penting dari pada jabatan struktural.

"Pengalihan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional dilakukan untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih inovatif, adaptif dan responsif. Ini juga merupakan komitmen Kementerian Agama untuk meciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional," sambungnya.

Tujuan lainnya adalah, lankit Nizar, untuk mengatur mekanisme tata kerja pejabat pimpinan tinggi dengan bawahannya serta untuk pembinaan profesionalisme dan penilaian kinerja jabatan fungsional.

"Marilah kita tetap bersatu, guyup rukun dalam bingkai keterbukaan dan kebersamaan. Kita memiliki semangat dan mempunyai keyakinan bahwa tidak ada yang bisa mengubah keadaan kecuali kita sendiri,” pungkasnya.

Editor: Imam Sarozi

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Terkait

Terkini