Deputi Bidang SDM Kemenpan RB menjelaskan, Presiden telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.
Baca Juga: Pemerintah China Keluarkan Regulasi Terbaru, Terkait Aktifitas Keagamaan Terhadap Orang Asing
Dalam Perpres itu disebutkan, PPPK berhak menerima gaji dan tunjangan.
Tunjangan bagi para PPPK berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan lainnya.
Sumber anggaran bagi para PPPK pusat diambil dari APBN dan PPPK daerah diambil dari APBD.***