Rizieq Shihab Pulang Ke Indonesia, Chudry Sitompul: Kasus Hukum Tidak Lantas Batal

- 10 November 2020, 14:03 WIB
Habib Rizieq Shihab (HRS)  (tengah) beserta keluarga tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). HRS beserta keluarga kembali ke tanah air setelah berada di Arab Saudi selama tiga tahun. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.
Habib Rizieq Shihab (HRS) (tengah) beserta keluarga tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). HRS beserta keluarga kembali ke tanah air setelah berada di Arab Saudi selama tiga tahun. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww. /MUHAMMAD IQBAL/ANTARA FOTO

Baca Juga: Bicara Resesi, Airlangga Hartarto Tekankan Pentinya Sebuah Transformasi


Disisi lain Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengatakan ‎rencana kepulangan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab tidak ada pihak yang mempermasalahkan.


Ia berharap tidak ada yang perlu meramaikan secara berlebihan dari kepulangan Rizieq.


"Silakan saja pulang kalau memang sudah bisa. Tidak ada yang perlu diramaikan secara berlebihan," ujar Meutya.

 Baca Juga: Donald Trump Umumkan Pecat Menteri Pertahanan
Politikus Partai Golkar ini menilai Rizieq merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang apabila dia pulang ke Indonesia sudah menjadi haknya.

Namun, ketika Rizieq sudah di Indonesia sudah semestinya mengikuti aturan yang berlaku di dalam negeri, tak terkecuali perihal kasus hukum yang sedang dijalaninya. ***

Halaman:

Editor: M Anas Mahfudhi

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x