Tuban Bicara - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam), Mahfud MD, turut angkat bicara terkait langkah sejumlah tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang mendeklarasikan kembali lahirnya Partai Masyumi.
dikutip dari rri.co.id Mahfud menyatakan pembentukan partai politik adalah hal yang lumrah dilakukan. Ia menegaskan, jika ada kelompok yang ingin mendeklarasikan Masyumi 'Reborn', hal tersebut diperbolehkan.
"Ada yg mendeklarasikan pendirian Partai Masyumi. Apa boleh? Tentu saja boleh" cuit Mahfud dalam akun Twitternya, Minggu 8 November 2020.
Baca Juga: Program Kemendikbud Masuk Minggu ke-31, Faizah Khasanah: Orang Tua Harus Terlibat Langsung
Menurutnya, Masyumi bukan partai terlarang.
Masyumi merpakan partai yang diminta bubar oleh Presiden Soekarno pada dahulu kala.
"Beda dengan PKI yang jelas-jelas dinyatakan sebagi partai terlarang. Bagi Masyumi yang penting memenuhi syarat dan verifikasi faktual." tambahnya.
Baca Juga: Ketua Harian Satgas COVID-19 Kabupaten Anambas Sebut Ada Kasus Baru
Lebih lanjut, terkait upaya menghidupkan kembali partai Masyumi, Ketua Komite Eksekutif KAMI, Ahmad Yani menyebut, kegiatan deklarasi dilakukan pihaknya guna Partai Masyumi dapat aktif kembali.
Deklarasi tersebut diberi tagline 'Masyumi Reborn'.