Rizieq Shihab Pulang Ke Indonesia, Chudry Sitompul: Kasus Hukum Tidak Lantas Batal

- 10 November 2020, 14:03 WIB
Habib Rizieq Shihab (HRS)  (tengah) beserta keluarga tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). HRS beserta keluarga kembali ke tanah air setelah berada di Arab Saudi selama tiga tahun. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.
Habib Rizieq Shihab (HRS) (tengah) beserta keluarga tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). HRS beserta keluarga kembali ke tanah air setelah berada di Arab Saudi selama tiga tahun. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww. /MUHAMMAD IQBAL/ANTARA FOTO

Tuban Bicara - Habib Rizieq Sihab imam besar Front Pembela islam (FPI) dikabarkan akan pulang hari ini, Selasa, 10 November 2020.

Sebagaimana yang dilansir oleh Antaranews.com kepulangan Habib Riziq sihab di sambut oleh ribuan massa yang sudah bersiap menuju Bandara Soekarno-Hatta.

Pengamat Hukum dari Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul menyebutkan bahwa banyak pihak yang mempertanyakan apakah setelah kembalinya Rizieq Shihab ke Indonesia, polisi akan kembali memproses kasus hukum yang telah banyak dituduhkan kepadanya.

Baca Juga: Juventus Akan Jual Sang Mega Bintang Cristiano Ronaldo


Chudry Sitompul menilai kasus hukum yang dituduhkan kepada Rizieq tidak lantas batal hanya karena ia berada di negara lain.‎


"Selama belum ada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), kasusnya masih terus jalan. Tidak menghilangkan status hukum," kata Chudry.


Chudry berharap polisi transparan jika kasus Rizieq ditindaklanjuti lagi. Sehingga bisa menghilangkan persepsi buruk pada kepolisian.

Baca Juga: Jemput Kedatangan Rizieq Shihab, Loyalis Padati Bandara Soetta
"Memang perlu transparan, kan nanti juga ada pengacaranya kalau misalnya dia jadi tersangka. Jadi hak setiap orang didampingi. Kalau misalnya jadi saksi tidak harus didampingi," katanya.


Rizieq meninggalkan Indonesia saat kasus dugaan chat pornografinya bersama Firza Husein menyeruak di publik.

Saat itu Rizieq ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya, namun kemudian dihentikan lantaran Imam Besar FPI tersebut memilih untuk pergi ke Arab Saudi.

Halaman:

Editor: M Anas Mahfudhi

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkait

Terkini

x