Untuk diketahui, jalan tol Jakarta-Cikampek memiliki batas kecepatan maksimal 100 km per jam. Sementara batas kecepatan minimalnya 60 km per jam.
Sementara tol layang Jakarta-Cikampek atau tol Mohammed bin Zayid (MBZ) memiliki batas minimal dan maksimal 60 km per jam dan 80 km per jam.
Batas kecepatan di jalan tol menyesuaikan letak geografis dan mempertimbangkan banyak hal. Tentunya pertimbangan utama agar tidak terjadi kecelakaan di jalan tol akibat banyak pengendara yang melaju terlalu kencang.
Selain itu sekarang ini sudah diberlakukan tilang elektronik di jalan tol, sehingga siapa pun bisa kena tilang jika melanggar batas kecepatan di jalan tol.
***