TUBANBICARA.com - Jalan raya bebas hambatan atau populer disebut sebagai jalan tol memiliki aturan yang harus dipatuhi para pengemudi.
Terpenting di antaranya adalah batas kecepatan maksimal di jalan tol. Demikian pula batas kecepatan minimal, yang diatur dalam perundang-undangan Republik Indonesia.
Dikutip dari mobil88, bila melaju di jalan tol kurang atau melebihi batas yang sudah ditentukan bisa berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Badan Pengatur Jalan Tol, di dalam peraturan kecepatan di jalan tol diatur dalam Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.
Aturan tersebut diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol, yaitu antara 60-100 km per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 km per jam sampai tertinggi 100 km per jam.
Baca Juga: Survei Capres 2024: Tercatat Ada 3 Nama yang Bersaing Ketat, Siapa Saja?
Untuk berkendara di tol dalam kota, kecepatan minimal berkendara (60 km per jam), maksimal berkendara yaitu (80 km per jam). Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal (60 km per jam) dan maksimal (100 km per jam).
Bagaimana dengan kecepatan kendaraan untuk arus mudik dan arus balik Lebaran 2022 di Tol Jakarta-Cikampek?