Arus Balik Lebaran 2022, Berapa Kecepatan Maksimal di Jalan Tol? Simak Selengkapnya

- 6 Mei 2022, 19:48 WIB
Arus Balik Lebaran 2022, Berapa Kecepatan Maksimal di Jalan Tol? Simak Selengkapnya
Arus Balik Lebaran 2022, Berapa Kecepatan Maksimal di Jalan Tol? Simak Selengkapnya /Antara

TUBANBICARA.com - Jalan raya bebas hambatan atau populer disebut sebagai jalan tol memiliki aturan yang harus dipatuhi para pengemudi.

Terpenting di antaranya adalah batas kecepatan maksimal di jalan tol. Demikian pula batas kecepatan minimal, yang diatur dalam perundang-undangan Republik Indonesia.

Dikutip dari mobil88, bila melaju di jalan tol kurang atau melebihi batas yang sudah ditentukan bisa berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga: Tes IQ: Ekstra Teliti, Lihat 2 Harimau yang Sama? Ketajaman Mata Dapat Menemukan 1 Ekor Lainnya dengan Mudah

Badan Pengatur Jalan Tol, di dalam peraturan kecepatan di jalan tol diatur dalam Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.

Aturan tersebut diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol, yaitu antara 60-100 km per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 km per jam sampai tertinggi 100 km per jam.

Baca Juga: Survei Capres 2024: Tercatat Ada 3 Nama yang Bersaing Ketat, Siapa Saja?

Untuk berkendara di tol dalam kota, kecepatan minimal berkendara (60 km per jam), maksimal berkendara yaitu (80 km per jam). Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal (60 km per jam) dan maksimal (100 km per jam).

Bagaimana dengan kecepatan kendaraan untuk arus mudik dan arus balik Lebaran 2022 di Tol Jakarta-Cikampek?

Untuk diketahui, jalan tol Jakarta-Cikampek memiliki batas kecepatan maksimal 100 km per jam. Sementara batas kecepatan minimalnya 60 km per jam.

Baca Juga: Survei Capres 2024: Burhanuddin Muhtadi Sebut 3 Nama Kandidat Terkuat dan Teratas, Ada Ganjar dan Anies

Sementara tol layang Jakarta-Cikampek atau tol Mohammed bin Zayid (MBZ) memiliki batas minimal dan maksimal 60 km per jam dan 80 km per jam.

Batas kecepatan di jalan tol menyesuaikan letak geografis dan mempertimbangkan banyak hal. Tentunya pertimbangan utama agar tidak terjadi kecelakaan di jalan tol akibat banyak pengendara yang melaju terlalu kencang.

Selain itu sekarang ini sudah diberlakukan tilang elektronik di jalan tol, sehingga siapa pun bisa kena tilang jika melanggar batas kecepatan di jalan tol.

***

 

Editor: M Anas Mahfudhi


Tags

Terkait

Terkini

x