Apalagi pencapaian pemerintah baik dari segi ekonomi, politik dan hukum saat ini tidak terlalu baik.
Baca Juga: Dukung Pengembangan Vaksin Buatan Dalam Negeri, DPR: Demi Memastikan Khasiat, Mutu, dan Keamanannya
"Biasa saja, malah dibidang politik dan hukum ada beberapa indikator yang mengalami penurunan," tutur Kamhar Lakumani.
Politisi Demokrat itu menjelaskan, dalam amandemen UUD 1945 masa jabatan presiden sudah diatur untuk memastikan sirkulasi dan pergantian kepemimpinan agar dapat berjalan tanpa sumbatan dan menghindarkan pada jebakan kekuasaan.
Menurut dia, masa jabatan yang terlalu lama akan membawa pada kekuasaan absolut yang cenderung korup dan benar-benar merusak.
Dalam hal ini kata Kamhar Lakumani, Indonesia punya pengalaman sejarah yang tak indah untuk dikenang akibat tak adanya batas masa jabatan presiden pada masa orde lama dan orde baru.
"Keduanya terjebak pada jebakan kekuasaan yang ingin terus menerus berkuasa seumur hidup, akhirnya dikoreksi oleh gerakan mahasiswa. Terlalu mahal biaya sosial, ekonomi dan politik yang mesti ditanggung sebagai akibat," katanya.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, bahwa wacana tersebut juga pernah muncul di masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).